whatsapp image 2026 08 27 at 16.21.58

Kebakaran Hutan dan Lahan di Papua: Ketika Api Mengancam Alam, Masyarakat, dan Masa Depan Papua

PAPUA BARAT DAYA — Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi perhatian di Tanah Papua. Memasuki periode musim kering, sejumlah wilayah menghadapi peningkatan risiko kebakaran yang dapat meluas dengan cepat ketika kondisi vegetasi mengering, angin bertiup kencang, dan sumber api tidak segera dikendalikan.

Di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat 35 kejadian karhutla dengan 45 titik api sejak 21 Juli hingga 25 Agustus 2026. Luas hutan dan lahan yang terbakar dalam asesmen sementara tersebut mencapai sekitar 68,8 hektare.

Rinciannya, sepanjang Juli tercatat 13 kejadian dengan luas sekitar 26,5 hektare dan 21 titik api. Sementara hingga 25 Agustus, terjadi 22 kejadian dengan luas sekitar 42,3 hektare dan 24 titik api. BPBD menyatakan data tersebut masih bersifat sementara dan akan dikoordinasikan kembali dengan instansi terkait.

Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Papua Barat.

Berdasarkan data SiPongi+ Kementerian Kehutanan yang disampaikan Dinas Kehutanan Papua Barat, luas karhutla di Provinsi Papua Barat pada 2026 mencapai sekitar 2.496,39 hektare. Dari angka tersebut, Kabupaten Fakfak menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 2.171,35 hektare.

Angka tersebut memberikan gambaran bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat dipandang sebagai kejadian kecil dan terpisah.

Ketika hutan dan lahan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya luasan wilayah yang hangus, tetapi juga ekosistem, sumber penghidupan, kesehatan masyarakat, serta masa depan lingkungan Papua.

Karhutla Tidak Hanya Terjadi di Kawasan Hutan

Istilah kebakaran hutan dan lahan penting digunakan karena titik api tidak selalu berada di kawasan hutan.

Data Papua Barat pada 2026 menunjukkan bahwa karhutla terjadi pada berbagai jenis kawasan. Dari total luasan yang tercatat, sekitar 1.558,53 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), 363,70 hektare di hutan produksi, 229,25 hektare di hutan produksi konversi, 36,51 hektare di hutan lindung, dan 308,40 hektare di hutan produksi terbatas.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla perlu dilihat secara lebih luas.

Bukan hanya mengenai bagaimana menjaga kawasan hutan, tetapi juga bagaimana mencegah kebakaran di lahan terbuka, kawasan penggunaan lain, semak belukar, lahan pertanian, maupun wilayah yang berdekatan dengan permukiman.

Ketika api muncul di satu lokasi dan tidak segera ditangani, angin dan kondisi vegetasi kering dapat membuatnya bergerak ke wilayah lain.

Karena itu, pencegahan harus dimulai sebelum api membesar.

Sorong Menghadapi Peningkatan Kejadian

Kota Sorong menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian karena sejumlah kejadian karhutla terjadi di berbagai distrik.

BPBD mencatat laporan kebakaran antara lain berasal dari Distrik Maladumes, Sorong Utara, Manoi, Sorong Kepulauan, Sorong Timur dan Klaurung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya terkonsentrasi pada satu titik.

Pada 19 Agustus 2026, BNPB juga melaporkan kebakaran di Desa Sawagumu, Distrik Sorong Utara, yang menghanguskan sekitar 5 hektare lahan. BNPB menyebut kondisi kekeringan, angin kencang dan karakteristik lahan menjadi faktor yang membuat api cepat membesar dan menyebar.

Situasi tersebut menjadi peringatan bahwa wilayah perkotaan sekalipun tidak terbebas dari ancaman karhutla.

Ketika lahan yang terbakar berada semakin dekat dengan permukiman, fasilitas umum atau jaringan listrik, risikonya menjadi lebih besar.

Karhutla bukan lagi sekadar persoalan lingkungan.

Ia dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan masyarakat.

Fakfak Menjadi Wilayah yang Sangat Terdampak

Jika Sorong menghadapi banyak kejadian dalam skala puluhan hektare, Fakfak menghadapi persoalan dengan luasan jauh lebih besar.

Dinas Kehutanan Papua Barat mencatat sekitar 2.171,35 hektare karhutla di Kabupaten Fakfak hingga Agustus 2026. Luasan tersebut merupakan bagian terbesar dari total karhutla Papua Barat yang tercatat sekitar 2.496,39 hektare. Hampir 87 persen dari luasan karhutla Papua Barat pada data tersebut berada di Fakfak.

Dinas Kehutanan Papua Barat juga mencatat bahwa hingga 23 Agustus 2026 terdapat 373 titik api yang tersebar di tujuh kabupaten di provinsi tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan koordinasi lintas wilayah.

Api tidak mengenal batas administratif.

Satu titik api yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Karena itu, respons cepat, pemantauan dan komunikasi antarlembaga menjadi sangat penting.

Mengapa Karhutla Harus Menjadi Perhatian?

Hutan dan lahan memiliki fungsi ekologis yang besar.

Vegetasi membantu menjaga keseimbangan ekosistem, menyimpan karbon, menjaga tata air, menyediakan habitat bagi satwa dan menyediakan berbagai sumber daya bagi masyarakat.

Ketika vegetasi terbakar, fungsi tersebut terganggu.

Namun, dampaknya tidak selalu berhenti ketika api berhasil dipadamkan.

Kawasan yang terbakar membutuhkan waktu untuk pulih.

Tumbuhan yang mati harus tumbuh kembali.

Habitat satwa harus dipulihkan.

Kondisi tanah harus kembali stabil.

Dan masyarakat di sekitar kawasan terdampak harus menghadapi konsekuensi dari perubahan lingkungan.

Karena itu, keberhasilan pemadaman tidak boleh menjadi akhir dari penanganan.

Setelah api padam, pemulihan harus dimulai.

Dampaknya terhadap Masyarakat Papua

Hutan dan lahan memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat Papua.

Berbagai komunitas memanfaatkan lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari pangan, kayu, tanaman obat, bahan bangunan hingga bahan kerajinan.

Ketika kawasan tersebut terbakar, akses terhadap sumber daya tersebut dapat terganggu.

Dampaknya dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan skala kebakaran.

Di satu wilayah, kebakaran mungkin hanya menghanguskan vegetasi.

Di wilayah lain, api dapat mendekati permukiman, fasilitas umum atau kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Karena itu, ukuran dampak karhutla tidak cukup hanya dihitung dalam hektare.

Yang perlu dihitung juga adalah kehidupan apa saja yang bergantung pada kawasan tersebut.

Karhutla dan Budaya Papua

Lingkungan juga memiliki hubungan dengan kebudayaan.

Berbagai pengetahuan tradisional masyarakat Papua berkembang melalui interaksi dengan alam. Pengetahuan mengenai tumbuhan, pangan, obat-obatan dan kerajinan diwariskan bersama pengalaman masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan.

Salah satu contohnya adalah noken.

Noken tradisional dibuat dari bahan yang berasal dari tumbuhan tertentu. Pengetahuan mengenai bahan, pengolahan serat dan teknik pembuatan diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan ekologis.

Menjaga lingkungan juga membantu menjaga ruang hidup bagi kebudayaan.

Jika ekosistem terus mengalami kerusakan, berbagai pengetahuan yang bergantung pada lingkungan tersebut juga menghadapi tantangan.

Tidak Semua Kebakaran Bisa Langsung Disimpulkan Penyebabnya

Dalam membahas karhutla, kehati-hatian sangat penting.

Tidak setiap kebakaran dapat langsung disimpulkan sebagai akibat kesengajaan.

Kondisi cuaca, kekeringan, angin, karakteristik vegetasi dan aktivitas manusia dapat berinteraksi dalam menyebabkan atau mempercepat penyebaran api.

Karena itu, penyebab setiap kejadian harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan.

Namun, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam pencegahan.

Pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan api dalam kondisi kering dapat meningkatkan risiko kebakaran yang tidak terkendali.

BPBD Kota Sorong juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian atau kebun dengan cara membakar rumput dan meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Dengan demikian, pencegahan karhutla bukan hanya tugas petugas pemadam.

Masyarakat juga merupakan bagian penting dari sistem perlindungan.

Apa Kata Hukum?

Indonesia memiliki sejumlah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan lingkungan dan kehutanan.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU tersebut mengatur hak dan kewajiban, larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, pembuktian hingga ketentuan pidana dalam perlindungan lingkungan hidup.

Dalam Pasal 69, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan mengenai kearifan lokal yang harus dibaca bersama batasan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga memuat ketentuan pidana bagi perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Artinya, pembakaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Jika terdapat unsur pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur perlindungan hutan dan kawasan hutan. UU tersebut menempatkan hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan mengatur penyelenggaraan kehutanan berdasarkan prinsip kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kedua kerangka hukum tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hutan dan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab negara sekaligus membutuhkan partisipasi masyarakat.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Pencegahan

Ketika kebakaran terjadi, penegakan hukum penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan siapa yang bertanggung jawab.

Namun, hukum tidak seharusnya hanya bekerja setelah kawasan menjadi abu.

Pencegahan juga harus menjadi prioritas.

Pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan titik api.

Petugas perlu memiliki sarana yang memadai.

Masyarakat perlu mendapatkan edukasi.

Dan informasi mengenai kebakaran harus dapat diteruskan dengan cepat.

Di Papua Barat, pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas penanganan karhutla dan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Papua Barat mengenai kesiapsiagaan menghadapi karhutla serta potensi El Nino.

Langkah seperti ini penting karena penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, aparat keamanan, pengelola kawasan, masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Masyarakat Adat Harus Dilibatkan

Masyarakat yang tinggal dekat dengan hutan dan lahan memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayahnya.

Mereka mengetahui lokasi sumber air.

Mereka mengetahui jalur menuju kawasan tertentu.

Mereka dapat mengenali perubahan kondisi vegetasi.

Dan mereka sering kali menjadi pihak pertama yang melihat munculnya asap atau api.

Karena itu, masyarakat adat dan masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan.

Bukan hanya sebagai penerima imbauan.

Mereka dapat dilibatkan dalam patroli, pelaporan titik api, edukasi lingkungan, pemantauan kawasan dan kegiatan pemulihan.

Teknologi seperti pemantauan satelit dan sistem titik panas dapat diperkuat dengan informasi dari lapangan.

Teknologi memberikan data. Masyarakat memberikan pengetahuan tentang wilayah. Keduanya dapat saling melengkapi.

Jangan Menunggu Api Membesar

Karhutla selalu lebih mudah ditangani ketika masih berupa titik kecil.

Semakin lama api dibiarkan, semakin besar area yang harus dipadamkan.

Karena itu, prinsip utama penanganan harus sederhana:

deteksi lebih cepat, laporkan lebih cepat, tangani lebih cepat.

Masyarakat yang melihat asap atau titik api perlu segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Pemerintah perlu memastikan laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Dan wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran perlu mendapatkan perhatian khusus.

Data yang menunjukkan peningkatan karhutla di Papua Barat pada 2026 dibandingkan 2025 memperlihatkan bahwa kewaspadaan tidak boleh menurun. Dinas Kehutanan Papua Barat mencatat luasan 2026 sekitar 2.496,39 hektare, sementara pada 2025 tercatat 1.228,71 hektare.

Angka tersebut menjadi alasan kuat untuk memperkuat pencegahan.

Setelah Api Padam, Hutan Belum Selesai Diselamatkan

Memadamkan api hanyalah tahap pertama.

Kawasan yang terbakar perlu dipantau.

Jika diperlukan, dilakukan rehabilitasi.

Sumber air perlu diperhatikan.

Vegetasi yang rusak perlu dipulihkan.

Dan masyarakat yang terdampak perlu mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan.

Pemulihan juga harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.

Tidak semua lahan terbakar dapat diperlakukan dengan cara yang sama.

Kawasan hutan, lahan terbuka, lahan pertanian dan kawasan permukiman memiliki karakteristik berbeda.

Karena itu, pemulihan harus berbasis kondisi lapangan.

Papua Membutuhkan Pembangunan yang Tidak Mengorbankan Lingkungan

Papua membutuhkan pembangunan.

Masyarakat membutuhkan infrastruktur, lapangan kerja, akses ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Namun, pembangunan tidak harus berjalan berlawanan dengan perlindungan lingkungan.

Justru pembangunan yang berkelanjutan harus mampu menjaga sumber daya yang dibutuhkan masyarakat dalam jangka panjang.

Hutan dan lahan yang sehat merupakan bagian dari modal pembangunan.

Jika lingkungan rusak, masyarakat juga yang pada akhirnya menanggung dampaknya.

Karena itu, perlindungan terhadap hutan dan lahan bukan hambatan bagi pembangunan.

Perlindungan lingkungan adalah bagian dari pembangunan itu sendiri.

Jangan Biarkan Papua Kehilangan Hutannya karena Api

Karhutla di Papua harus menjadi perhatian bersama.

Data di Kota Sorong menunjukkan puluhan kejadian dengan puluhan hektare terdampak dalam waktu relatif singkat. Sementara di Papua Barat, luasan karhutla telah mencapai ribuan hektare dan sebagian besar berada di Kabupaten Fakfak.

Angka tersebut memang harus dibaca sesuai sumber dan metode pengukurannya.

Namun, satu hal tidak dapat diabaikan:

api yang dibiarkan menyebar akan selalu memiliki dampak yang lebih besar daripada api yang berhasil dicegah sejak awal.

Papua memiliki hutan dan bentang alam yang sangat penting.

Di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati.

Ada sumber kehidupan masyarakat.

Ada ruang bagi kebudayaan.

Ada pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dan ada masa depan yang harus dijaga.

Karena itu, ketika titik api muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya beberapa hektare lahan.

Yang dipertaruhkan adalah lingkungan tempat masyarakat Papua hidup.

Maka pencegahan harus menjadi prioritas.

Penanganan harus dilakukan dengan cepat.

Penegakan hukum harus berjalan jika ditemukan pelanggaran.

Dan masyarakat harus dilibatkan dalam menjaga wilayahnya.

Jangan menunggu hutan dan lahan menjadi abu untuk menyadari betapa pentingnya keberadaannya.

Papua membutuhkan kemajuan.

Tetapi Papua juga membutuhkan lingkungan yang tetap hidup.

Menjaga hutan dan lahan Papua berarti menjaga alam, menjaga masyarakat, dan menjaga masa depan Papua.

1 komentar untuk “Kebakaran Hutan dan Lahan di Papua: Ketika Api Mengancam Alam, Masyarakat, dan Masa Depan Papua”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *